Polres jepara akhirnya berhasil mengungkap komplotan sindikat pencurian sepeda motor yang biasanya melakukan aksinya di masjid-masjid di kabupaten jepara saat ditinggal pemiliknya sedang melaksanakan ibadah sholat.
Dari kasus curanmor tersebut polres jepara berhasil mengamankan Satu orang pelaku berinisial SR (42) warga Kedung Jepara. Si tersangka SR tersebut merupakan kakak kandung dari tersangka MR (32) yang sudah ditahan di Polres Pati dengan kasus yang sama yakni kasus Curanmor. Kedua pelaku kakak beradik tersebut sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Jepara, Pati, Kudus dan Demak. Belasan sepeda motor berhasil diamankam sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Saat konferensi pers pagi ini (09/03/2021), Kapolres Jepara menerangkan bahwa pelaku tersebut merupakan sindikat curanmor yang selama ini sangat meresahkan warga Jepara dan sekitarnya. Untuk itu Polres Jepara akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan demi mengungkap para sindikat curanmor yang sudah meresahkan warga tersebut, ujar Kapolres Jepara.
Kapolres menjelaskan Tersangka SR (42) diamankan setelah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kembang Jepara, ia beraksi bersama adiknya MR (32) yang melakukan pencurian dengan cara merusak kunci setang dengan menggunakan kunci leter T. Kemudian untuk menghilangkan jejak pencurian barang bukti sepeda motor tersangka menggerinda dengan merusak nomor rangka dan mengamplas nomor mesin sepeda motor.
Sindikat pencurian sepeda motor tersebut biasanya melakukan pencurian di masjid-masjid pada saat situasi sepi saat pemilik sepeda motor sedang sholat subuh berjama’ah dan sepeda motor parkir di halaman Masjid. Atas perbuatanya tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Humas polres jepara)