BPJS kesehatan kabupaten jepara ternyata masih mempunyai tunggakan sebesar Rp. 18,6 milyar yang belum dibayarkan kepada RSUD Kartini jepara. Hal itu diungkapkan oleh Direktur RSUD R.A. Kartini Dwi Susilowati melalui Wakil Direktur RSUD Kartini Jepara Muh Ali kemarin.
BPJS kesehatan kabupaten jepara memang mempunyai tunggakan tiap bulannya. Rinciannya yaitu bulan April klaim yang belum terbayarkan Rp 54,7 juta. Bulan Mei Rp 19,3 juta, bulan Juni Rp 605,2 juta, bulan Juli Rp 624,6 juta, bulan September Rp 8,2 miliar, bulan Oktober Rp 9 miliar.
Meski tunggakan belum di bayarkan namun pihak RSUD kartini tetap melayani pasien peserta BPJS yang berobat di sana. Namun terpaksa pihak rumah sakit harus meminjam ke Bank untuk menutupi klaim tunggakan Bpjs terebut.
Iuran Bpjs kesehatan sendiri di pastikan akan naik 100 persen pada tahun 2020 besok setelah usulannya disetujui oleh presiden RI Joko Widodo. Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018. Tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Untuk iuran Bpjs kelas lll dari Rp. 25.500 naik menjadi Rp. 42.000. Kelas ll dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Sementara untuk kelas lll dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut pertama kali di usulkan oleh menteri keuangan Sri mulyani 2019 lalu. Kenaikan tersebut terpaksa dilakukan untuk menutup defisit atau tunggakan yang dialami oleh BPJS kesehatan. Meski mendapat banyak pro dan kontra dan dinilai sangat memberatkan masyarakat namun peraturan tersebut tetap akan berlaku mulai januari 2020 besok.
Saat iuran belum naik saja banyak masyarakat yang masih menunggak membayar iuran BPJS. Apalagi setelah iurannya dinaikkan nanti ya.