PLT Bupati jepara Dian kristiandi melarang warganya untuk menggelar takbir keliling dalam perayaan malam hari raya idul fitri besok. Pelarangan tersebut tak lain adalah untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19.
“Untuk takbir keliling bukan kita himbau lagi tapi kita larang. Pasalnya takbir keliling di kabupaten jepara nanti bisa menimbulkan kerumunan massa banyak. Kalau takbiran di musolla atau masjid kita persilahkan namun dengan protokol kesehatan.” Jelas PLT Bupati Jepara Dian Kristisndi.
Keputusan pelarangan tersebut merupakan hasil dari rapat lintas sektor yang dipimpin oleh PLT Bupati Jepara, bersama Kapolres Jepara, Kodim Jepara, DPRD Jepara, Kejaksaan Negeri jepara, Pengadilan Agama jepara, MUI Jepara, Kemenag Jepara, sejumlah ormas islam dan para pejabat terkait.
Dari hasil rapat tersebut juga masyarakat dihimbau untuk pelaksanaan sholat Id agar digelar di rumah masing-masing bersama keluarga. Selain itu juga untuk tradisi silaturrahmi atau halal bihalal bisa dilakukan lewat media sosial atau video call.
Keputusan rapat tersebut akan dituangkan dalam surat edaran PLT Bupati jepara tentang perayaan idul fitri di tengah pandemi civid-19 yang akan di tujukkan kepada camat seluruh Jepara, Ketua Organisasi Keagamaan, Ketua Organisasi Kemasyarakatan serta takmir masjid se-Kabupaten jepara.