Polres jepara akhirnnya membuat konferensi pers terkait kasus pembunuhan dan perampokan terhadap tri ardianto (40) warga kudus seorang supir ojek online grab rabu (4/3/2020). Dari pers rilis tersebut terdapat empat orang yang di tetapkan sebagai tersangka. Tersangka utama berinisial DS (33) warga desa Garunglor kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus yang merupakan pecatan TNI. Sementara tiga tersangka lainya yaitu HW penadah, dan TA dan DY yang merupakan pasangan suami istri yang membeli mobil hasil kejahatan tersebut.
Di kutip dari humas polres jepara. Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH., SIK., MH dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana, SH., MH dan Paur Subbag Humas Iptu Edy Purwanto saat konferensi pers menyampaikan bahwa kejadian semula pada hari selasa 4 Februari 2020. Saat itu tersangka DS merencanakan pembunuhan terhadap korban. Kemudian tersangka mencegat korban di SPBU dekat swalayan Matahari Kudus.
Kemudian tersangka meminta korban untuk mengantarkan ke rumah kontrakannya di desa Mijen Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dengan KBM milik korban.
Namun sebelum sampai di rumah kontrakan tersangka meminta korban untuk berhenti di pinggir jalan dekat perempatan desa Jetak. Saat itulah tersangka langsung mengambil pisau dari tas dan menusukkan pisau ke dada korban serta mencekiknya. Kemudian korban tak berdaya lalu tersangka membawanya ke kontrakan dan mengambil selimut, batu dan tali rafia.
Rabu (5/02/2020) dinihari tersangka membuang korban di jembatan ketileng Desa Ketileng Kecamatan Welahan Jepara. Akhirnya mayat korban ditemukan warga pada hari Kamis (06/02/2020) di sungai SWD II desa Bugo Kecamatan Welahan Jepara
Tiga minggu kemudian tersangka pembunuhan supir grab tersebut akhirnya berhasil diringkus oleh satreskrim polres jepara di tempat persembunyiannya di daerah jogjakarta. Atas perbuatannya DS pelaku utama di jerat pasal 340 KUHP pasal 338 pasal 365 ayat (3) tentang pembunuhan berencana dan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau sekama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.