Polres jepara akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap syntia wulandari (22) warga desa dongos kedung jepara. Pelaku di ketahui bernama indra pernama (26) warga ciamis jawa barat yang sebelumnya ngontrak didekat rumah korban. Bahkan antara korban dan pelaku keduanya sudah saling kenal.
Pelaku mengaku menyesal dengan perbuatannya.” Saya mengira korban hanya lemas dan pingsan.” Jelasnya. Bahkan pelaku sebelumnya sempat bertamu ke rumah korban untuk mengobrol dengan kakak korban.
Kapolres jepara dalam konferensi pers mengatakan awalnya pelaku hanya berniat untuk mencuri, lantaran bingung tidak punya uang untuk pulang kampung.
Rabu siang (13/5/2020) pelaku melihat sepeda motor korban terparkir di depan rumah. Kondisinya yang sepi muncul niatan pelaku untuk mencuri motor tersebut.
Akhirnya pelaku memberanikan diri masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil kunci motor tersebut. Namun aksi tersebut diketahui oleh korban.
Karena panik pelaku langsung memukul korban dan mencekik lehernya hingga meningal dunia. Saat itu korban baru selesai menjalankan sholat dzuhur dengan masih mengenakan mukena. Pelaku kemudian mengambil motor, hp, dan uang milik korban.
Pelaku kemudian langsung melarikan diri ke cengkareng jakarta barat dengan mengendarai motor milik korban.
Senin (28/5/2020) polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di cengkareng dengan tembakan di kedua kakinya karena mencoba kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Tersangka pembunuhan warga dongos tersebut kemudian dibawa ke polres jepara untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka indra pernama akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHPidana ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun penjara.