Pelaku pencurian hewan ternak kambing yang telah yang meresahkan warga akhirnya berhasil dibekuk oleh polsek keling jepara kemarin. Sebelumnya pelaku melarikan diri dan menjadi buronan selama 3 minggu.
Pelaku diketahui berinisial E (47) warga desa Bucu, kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Modus aksi pencurian hewan ternak di wilayah kecamatan keling ini terbilang aneh. Pasalnya pelaku mencuri hewan ternak kambing dengan memasukkannya kedalam mobil avansa.
Kapolsek Keling Iptu Hadi Riyono, SH mengatakan kasus pencurian ini berawal dari laporan warga yang yang kehilangan kambing di desa Damarwulan Kecamatan Keling Kabupaten Jepara.
Setelah polisi polsek keling mendapatkan laporan polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kandang milik tersangka E. “Dalam penggeledahan polisi mengamankan mobil avansa yang digunakan pelaku mencuri kambing dan satu ekor kambing hasil curian” ujarnya, kapolsek Kamis (16/7/2020).
Kapolsek menjelaskan, dari pengakuan tersangka pernah mencuri kambing pada 25 Juni 2020 sekitar pukul 07.45 WIB di kandang milik Ngadinah warga desa. Damarwulan Kecamatan Keling jepara dan diangkut menggunakan mobil Avanza.
“Saat rumah korban sepi, pelaku memanjat kandang kandang kambing milik warga kemudian membawanya kabur dengan memasukkannya ke dalam mobil.” Jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dimenakan pasal 363 KUHPidana yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.