Foto: facebook
Paguyuban Pengusaha Karaoke Jepara yang tergabung dalam PPKJ merasa keberatan dengan peraturan daerah atau Perda nomer 9 tahun 2016 tentang hiburan usaha karaoke di kabupaten kota ukir. Pasalnya keberadaan perda tersebut dinilai sangat memberatkan bagi pelaku usaha karaoke di kota ukir.
Dalam audiensinya bersama pemkab jepara dan DPRD jepara mereka para pengusaha karaoke meminta agar perda tersebut dapat di tinjau ulang. Sebab mereka kesulitan memenuhi syarat dan perijinan dalam perda tersebut. Salah satu syaratnya yaitu harus minimal hotel berbintang dua yang boleh menjalankan usaha karaoke. Sementara usaha karaoke mereka hanya usaha karaoke rumahan.
Isi perda tersebut diantaranya seperti yang tercantum dalam pasal 27 ayat 1,2 dan ayat 3 Perda No. 9 tahun 2016 yang isinya usaha karaoke hanya boleh dijalankan oleh minimal hotel berbintang dua. Selain itu ruang karaoke juga harus di tempatkan di ruang terbuka atau hall room.
Sementara itu Pemkab jepara sudah tidak memberikan tolelir lagi bagi usaha karaoke yang tidak memenuhi syarat perijinan tersebut. Pemerintah menyarakan agar mereka yang tidak puas dengan Perda tersebut dapat menggunakan jalur hukum atau gugatan ke pengadilan atau mahkamah konstitusi. Sebab keberadaan perda tersebut sudah dibahas bersama oleh semua pihak baik legeslatif maupun eksekutif dan juga pihak-pihak terkait.
seperti diketahui Pemkab jepara telah memberikan waktu enam kepada pengusaha karaoke di kota ukir agar mengurus ijinnya. Karena keberadaan usaha karaoke di kota ukir bertentangan dengan perda nomer. 9 tahun 2016 tentang hiburan. Keberadaannya selalu di keluhkan masyarakat karena di jalankan di ruang tertutup dan gelap. Para pemandu karaoke juga kerap berpakaian seksi untuk memanjakan tamunnya. Juga keberadaan penjualan minuman keras dan sebagai kedok usaha prostitusi.
Di perempatan pbrk keramik yang arah nalumsari juga ad dulunya di buat alfamart skrg dibuat tmpt karoeke tolong pak polisi ditindak lanjuti tepatnya dideoan polsek nalumsari yg skrang belakang musola