Kasus positif covid 19 di kabupaten jepara hingga kini masih mengalami peningkatan. Hal tersebut membuat pemkab jepara melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Jepara sepakat untuk memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 di Jepara hingga 30 September 2020 dan new normal pun belum bisa di terapkan di jepara.
Bupati jepara Dian Kristiandi yang juga merupakan Ketua GTPP Covid-19 Jepara dalam rapat terbatas Forkopimda Jepara, di Ruang Sosro Kartono, Setda Jepara, Selasa (30/6/2020). mengatakan saat ini jepara belum bisa menerapkan New Normal itu lantaran kasus positif di kabupaten jepara masih tinggi dan masih mengalami kenaikan yang signifikan.
Melihat dari perkembangan yang ada masyarakat masih banyak yang paham tentang new normal. Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Pemkab jepara akan lebih meningkatkan penanganan covid 19 yaitu dengan mengaktifkan kembali penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) seperti sudah diatur dalam Perbup. patroli-patroli tempat keramaian akan diinsentifkan lagi agar masyarakat sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu pemkab jepara juga akan menyiapkan tempat-tempat karantina untuk para pasien corona. Tempat karantina yang disiapkan antara lain yaitu penginapan di pantai Benteng Portugis, gedung BLK Pecangaan, Puskesmas Nalumsari II dan sejumlah desa di jepara juga sudah menyiapkan tempat untuk karantina pasien covid 19.
Hingga hari ini 30 juni 2020 kasus positif covid 19 di kabupaten jepara mencapai 345 kasus. Rinciannya yaitu 281 orang masih dirawat, 38 orang telah sembuh dan 26 orang meninggal dunia.